kedududukan-susunan-organisasi-tugas-fungsi-tata-kerja-dinas-lingkungan-hidup
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2016/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.74/Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016.
- Peraturan ini mengatur kedudukan Dinas Lingkungan Hidup yang merupakan unsur pelaksana Urusan
Pemerintahan bidang lingkungan hidup. Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan
Urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan sebagian urusan bidang
kehutanan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang
diberikan kepada Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
- Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 51 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata
Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Wonosobo
- 14 Halaman
|