Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 45 Tahun 2016

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : penetapan limbah B3; perizinan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Sementara Limbah B3 dan Pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten kecuali minyak pelumas/oli bekas; pembinaan pengelolaan limbah B3; pengawasan pengelolaan limbah B3 dan pengawasan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya berdasarkan kategori limbah b3 kategori 1 dan 2. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan : penyimpanan limbah B3; pengumpulan limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dalam melakukan penyimpanan limbah B3 dan pengumpulan limbah B3 memiliki izin dari Bupati yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Setiap Orang yang melakukan penyimpanan Limbah B3 dilarang: melakukan pengumpulan limbah B3 yang tidak dihasilkannya; melakukan pencampuran limbah B3 yang dikumpulkan. Permohonan perubahan izin diajukan secara tertulis kepada Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah terjadi perubahan. Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) dan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) tidak termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 paling sedikit memuat: identitas pemegang izin; tanggal penerbitan izin; masa berlaku izin; persyaratan lingkungan hidup; kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam. lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pembinaan terhadap pelaksanaan perizinan dan pengelolaan limbah B3 serta pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah Teknis. Bupati berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3. Penyelenggaraan pengawasan pengelolaan limbah B3 dan pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 dilakukan oleh Tim Pengawas. Ketua Tim Pengawas harus Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang memenuhi persyaratan: telah mengikuti pelatihan pengelolaan limbah B3; telah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dalam melaksanakan pengawasan berpedoman pada tata laksana pengawasan pengelolaanlimbah B3 dan tata laksana pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa : teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Pengumpul Limbah B3 yang tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa: teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3; pencabutan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3. Bupati memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 1 (satu) kali kepada Pengumpul Limbah B3. Pengumpul Limbah B3 wajib mulai menindaklanjuti teguran tertulis dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak teguran tertulis diberikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
21 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.45
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1097 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan