Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 38 Tahun 2016

Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Maluku Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Ruang Lingkup Sistem Pengaduan Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Penataan Ruang yang menyimpang dari RTRW, RDTRK, atau RTBL, mengganggu ketentraman lingkungan masyarakat; dan indikasi pencemaran terhadap lingkungan pemukiman, sumber pengaduan; bentuk pengaduan, manfaat dan prunsip pengeolaan pengaduan, Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pengaduan ( melalui Unit Layanan Pengaduan); Pembinaan Penataan Ruang; Perizinan, Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Maluku Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
14 September 2016
Tanggal Pengundangan
17 September 2016
Tanggal Berlaku
17 September 2016
Sumber
BD.2016/NO.202, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 11 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan