Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Ruang Lingkup Sistem Pengaduan Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Penataan Ruang yang menyimpang dari RTRW, RDTRK, atau RTBL, mengganggu ketentraman lingkungan masyarakat; dan indikasi pencemaran terhadap lingkungan pemukiman, sumber pengaduan; bentuk pengaduan, manfaat dan prunsip pengeolaan pengaduan, Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pengaduan ( melalui Unit Layanan Pengaduan); Pembinaan Penataan Ruang; Perizinan, Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat