BUMD/Badan Usaha Milik DaerahHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Palembang No. 17 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
PDAM Tirta Musi Palembang sebagai entitas bisnis sekaligus berkewajiban untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat dengan memenuhi ketersediaan air minum sesuai dengan standard yang ditetapkan, serta turut melaksanakan pengembangan ekonomi dan pembangunan daerah harus dikelola secara profesional. Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas sebagai organ yang secara langsung bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengawasan perlu diberikan pernghargaan dan penghasilan yang layak, yang dalam pelaksanaannya perlu dilengkapi oleh peraturan yang lebih jelas dan lebih disempurnakan dan disesuaikan secara profesional, berkeadilan dengan memperhatikan kompleksitas usaha dan inflasi, maka Peraturan Walikota Palembang No. 11 Tahun 2013 tentang Penetapann Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. I/Perda/Huk/1976; Perda No. 9 Tahun 1999; Perda No. 5 Tahun 2013; SK Walikota No. 821/292/BKD.DIKLAT-V/2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tunjangan, insentif dan fasilitas Direksi, Dewan Pengawas, Sekretariat Dewan Pengawas, serta Jasa Produksi,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut: Perwako No. 30 Tahun 2013 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam upaya meningkatkan kinerja, disiplin, motivasi kinerja, kualitas pelayanan dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara; bahwa Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan, sehingga perlu disesuaikan.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 30 Tahun 2019; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 12 Tahun 2008; Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2011; Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
; Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021; Perda Kab. Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006; Perda Kab. Jeneponto Nomor 04 Tahun 2016; Perda Kab. Jeneponto Nomor 14 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
BAB I KETENTUAN UMUM, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Jeneponto.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto.
5. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BKPSDM adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jeneponto.
8. Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
9. Pegawai adalah PNS dan CPNS pada Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
10. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di Kabupaten Jeneponto.
11. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
12. Jabatan adalah kedudukan yang yang menunjukan fungsi, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi.
13. Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut dengan TPP ASN adalah tambahan gaji yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara berdasarkan persyaratan dan kriteria beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
14. Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
15. Basic Tambahan Penghasilan Pegawai atau yang selanjutnya disebut Basic TPP adalah Besaran tertinggi TPP yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk setiap kelas jabatan, yang dihitung berdasarkan Besaran Tunjangan Kinerja BPK per kelas Jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikalikan dengan Indeks Kapsitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi Daerah dan Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
16. Tugas Tambahan adalah tugas yang diberikan oleh pimpinan unit kerja yang disepakati antara pimpinan unit kerja atau pejabat penilai kinerja Pegawai dengan yang bersangkutan, diformalkan dalam Keputusan, diluar tugas pokok jabatan, sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan dan/atau terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.
17. Beban kerja adalah jumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh suatu unit organisasi atau pemegang
jabatan dalam jangka waktu tertentu.
18. Pertimbangan objektif lainnya adalah suatu pertimbangan kelayakan yang diberikan kepada pemangku jabatan yang dalam melaksanakan tugasnya, menunjukkan kinerja yang optimal dalam memberikan pelayanan prima sebagai bentuk penghargaan.
19. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
20. Penilaian Kinerja adalah penilaian yang didasarkan pada aspek produktivitas kerja dan disiplin kerja.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV PRINSIP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB V KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI:
Bagian Kesatu Kriteria Tambahan Penghasilan;
Bagian Kedua Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja;
Bagian Ketiga Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya;
Bagian Keempat Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Tambahan;
BAB VI PENETAPAN BESARAN BASIC TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB VII PENILAIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI:
Bagian Kesatu Komponen Tambahan Penghasilan;
Bagian Kedua Disiplin Kerja;
Bagian Ketiga Pengukuran Kinerja.
BAB VIII PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB IX PEGAWAI YANG TIDAK DIBERIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB X MEKANISME PELAPORAN DAN PEMBAYARAN:
Bagian Kesatu Mekanisme Pelaporan secara Elektronik;
Bagian Kedua Mekanisme Pelaporan secara Manual;
Bagian Ketiga Pelaksanaan Pembayaran;
BAB XI PENCATATAN KEHADIRAN.
BAB XI PEMBENTUKAN TIM PELAKSANAAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI.
BAB XIII KEBERATAN DAN BANDING.
BAB XIV MONITORING, EVALUASI, DAN PENGAWASAN:
Bagian Kesatu Monitoring;
Bagian Kedua Evaluasi;
Bagian Ketiga Pengawasan;
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN.
BAB XVI PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XVI Bab, 50 Pasal (30 Hlm.) dan VI Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS bersumber dari apbd
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2023/NO.7, LL Kab. Kubu Raya : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023;
Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
1 Halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2023
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD 2023 (7)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk tambahan penghasilan merupakan salah satu penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 30 Tahun sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019, PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020, PP No 12 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PP No 94 Tahun 2021, Permen PAN-RB No 34 Tahun 2011, Permen PAN-RB No 63 Tahun 2011, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permen PAN-RB No 20 Tahun 2018, Permendagri No 77 Tahun 2020, Kepmendagri No 900-4700 Tahun 2020, PERDA Kab Pohuwato No 8 Tahun 2016, PERDA Kab Pohuwato No 1 Tahun 2023, Perbup Kab Pohuwato No 52 Tahun 2016, Perbup Kab Pohuwato No 39 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatr Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, prinsip pemberian TPP, kriteria dan penetapan besaran TPP, aplikasi dan cara kerja, penilaian TPP ASN, pengurangan TPP, mekanisme pembayaran TPP, TPP ASN bagi pejabat yang merangkap PLT atau PLH, penghentian pemberian TPP ASN, monitoring dan evaluasi, pejabat penilai, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Terdiri dari 46 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Rejang Lebong No. 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG
NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN REJANG LEBONG
PERBUP Kab. Rejang Lebong No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 706
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a angka 8) Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tehun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pen etapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
9 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 20 16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Tahun 2016 Nomor 118), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Rej ang Lebong Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 163)
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
1. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pemberian Tarnbahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter Spesialis Rumah Sakit Umum Daerah Curup Kabupaten Rejang Lebong;
2. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Dokter Umum dan Dokter Gigi serta Tarnbahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi kepada Pararnedis Anastesi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Curup Kabupaten Rejang Lebong;
3. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2019 ten tang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong;
4 . Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong;
5. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka No. 7 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Majalengka No. 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 7 TAHUN 2O14 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang mobilitas pejabat struktural bagi peningkatan kinerja, produktifitas dan profesionalisme, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan kinerja tunjangan transportasi sesuai kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 39 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terkahir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Perbup tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemkab Majalengka.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilam Berupa Tunjangan Bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan Pemberian Tambahan Penghasilan;
3. Jenis Tambahan Penghasilan;
4. Prosedur Pembayaran;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
11 halaman (2 halaman lampiran)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru-Guru, Pengawas dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK, dan Pendidikan Khusus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kewenangan pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sehingga terjadi perpindahan status kepegawaian Guru, Pengawas dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK dan Pendidikan Khusus. Dengan meningkatnya kebutuhan dan tuntutan yang menunjang kinerja Guru, Pengawas dan Pegawai Tata
Usaha SMA, SMK dan Pendidikan Khusus se-Kalimantan Tengah, maka perlu diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun
2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB III
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tidak berlaku bagi Guru, Pengawas, dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK dan Pendidikan Khusus.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa dan Bendaharawan Desa Di Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur dan peningkatan kualitas pelayanan pemerintah desa, perlu diberikan tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa dan bendaharawan desa di Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.11 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2010;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa dan Bendaharawan Desa; Rincian Penghasilan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Pangkat Militer Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Mahkamah Tentara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 1946.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 39
Peraturan Mentei Dalam Negei Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Mentei Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 maka dalam rangka meningkatkan disiplin dan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu adanya
pengaturan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah
Lingkup Pemeintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang;
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) ;
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia. Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
lO.Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Ketja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3);
sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10
Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 10);
11.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Keija Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 11);
12.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Keija Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 12);
13.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara 2008-2013 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 7);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata
Keija Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 13);
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2013
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013 Nomor 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
PENERIMA DAN BUKAN MENERIMA TPP
BAB IV
KOMPONEN DAN MASA PENILAIAN TPP
BAB V
TATA CARA PENILAIAN
BAB VI
BESARAN, PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TPP
BAB VII
ALOKASI ANGGARAN
BAB VIII
PENGAWrASAN DAN PENGENDALIAN TPP
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
BAB X
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat