Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulteng mendapatkan penghasilan, tunjangan kesejahteraan, Belanja penunjang kegiatan DPRD, tenaga ahli/kelompok pakar/tim ahli. Penghasilan terdiri dari: a) Uang representasi; b) Tunjangan keluarga; c) Tunjangan jabatan; d) Tunjangan beras; e) Uang paket; f) Tunjangan badan musyawarah; g) Tunjangan komisi; h) Tunjangan Badan Anggaran; i) Tunjangan Badan Kehormatan; j) Tunjangan Badan Legislasi Daerah; k) Tunjangan Komunikasi Intensif; dan l) Biaya operasional. Tunjangan kesejahteraan yang terdiri dari: a) Tunjangan kesehatan; b) Tunjangan perumahan; c) Kendaraan dinas; d) Pakaian dinas; e) Uang duka wafat; dan f) Jasa pengabdian. Belanja penunjang kegiatan DPRD yang terdiri dari: a) Belanja kegiatan; b) Kunjungan kerja; c) Penyusunan raperda dan keputusan DPRD; d) Peningkatan kapasitas dan profesionalisme; e) Konsultasi dan koordinasi; f) Reses; g) Biaya perjalanan dinas; dan h) Belanja penunjang operasional pimpinan DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
20 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2012
Tanggal Berlaku
20 Februari 2012
Sumber
BD.2012/NO.171
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 65 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan