Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulteng mendapatkan penghasilan, tunjangan kesejahteraan, Belanja penunjang kegiatan DPRD, tenaga ahli/kelompok pakar/tim ahli. Penghasilan terdiri dari: a) Uang representasi; b) Tunjangan keluarga; c) Tunjangan jabatan; d) Tunjangan beras; e) Uang paket; f) Tunjangan badan musyawarah; g) Tunjangan komisi; h) Tunjangan Badan Anggaran; i) Tunjangan Badan Kehormatan; j) Tunjangan Badan Legislasi Daerah; k) Tunjangan Komunikasi Intensif; dan l) Biaya operasional. Tunjangan kesejahteraan yang terdiri dari: a) Tunjangan kesehatan; b) Tunjangan perumahan; c) Kendaraan dinas; d) Pakaian dinas; e) Uang duka wafat; dan f) Jasa pengabdian. Belanja penunjang kegiatan DPRD yang terdiri dari: a) Belanja kegiatan; b) Kunjungan kerja; c) Penyusunan raperda dan keputusan DPRD; d) Peningkatan kapasitas dan profesionalisme; e) Konsultasi dan koordinasi; f) Reses; g) Biaya perjalanan dinas; dan h) Belanja penunjang operasional pimpinan DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat