Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan terdiri atas: a. Uang Representasi; b. Tunjangan Keluarga; c. Tunjangan beras; d. Uang paket; e. Tunjangan jabatan; f. Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain; g. Tunjangan Komunikasi Intensif; h. Tunjangan Reses. Selain itu terdapat tunjangan kesejahteraan, yang terdiri dari: a. Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; b. Tunjangan Perumahan; c. Tunjangan Transportasi; d. Tunjangan Belanja Rumah Tangga; e. Pakaian Dinas dan Atribut. Terdapat pula Uang Jasa Pengabdian, dan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat