Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 65 Tahun 2017

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan terdiri atas: a. Uang Representasi; b. Tunjangan Keluarga; c. Tunjangan beras; d. Uang paket; e. Tunjangan jabatan; f. Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain; g. Tunjangan Komunikasi Intensif; h. Tunjangan Reses. Selain itu terdapat tunjangan kesejahteraan, yang terdiri dari: a. Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; b. Tunjangan Perumahan; c. Tunjangan Transportasi; d. Tunjangan Belanja Rumah Tangga; e. Pakaian Dinas dan Atribut. Terdapat pula Uang Jasa Pengabdian, dan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 65 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
29 November 2017
Tanggal Pengundangan
29 November 2017
Tanggal Berlaku
29 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.596
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1274 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  2. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan