Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Pergub Sulteng Nomor 9 Tahun 2012 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan huruf b ayat (4) Pasal 12 diubah; 2) Ketentuan huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f ayat (2) Pasal 15 diubah; 3) Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 16 diubah dan ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf c dan huruf d.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat