Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2014

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Pergub Sulteng Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Sulteng Nomor 7 Tahun 2011 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 12 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7); 2) Ketentuan ayat (2) Pasal 12f; dan 3) Diantara ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
12 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2014
Tanggal Berlaku
12 Februari 2014
Sumber
BD.2014/NO.297
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan