penetapan-upah-minimum
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 88, BD.2013 / NO.88
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kolaka Tahun 2014
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakeijaan dan Ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan
Pasal 8 Keputusan Menteri Tenaga Keija dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.
226/MEN/2000 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Tenaga Keija Nomor 01/MEN/1999 tentang
Upah Minimum, Upah Minimum Sektoral Provinsi,
Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum
Sektoral Kabupaten/Kota menegaskan bahwa Upah
Minimum ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan
Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau
Bupati/Walikota;
b. bahwa kondisi perekonomian saat ini telah
memungkinkan untuk mewujudkan kenaikan Upah yang
lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan
perusahaan secara sektoral, maka perlu di tetapkan Upah
Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten yang mengacu kepada upaya pemenuhan
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta memeperhatikan
Produktivitas dan pertumbuhan ekonomi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten Kolaka Tahun 2014 ;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2
tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daeah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakeijaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
di ubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008, tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1988,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemeintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan;
8. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan
Penetapan Upah Minimum dalam rangka keberlangsvngan
Usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja;
9. PeraturanMenteiTenagaKeijadanTransmigrasi Nomor 13
Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan
Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
10.Keputusan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor
226/ MEN/ 2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal
4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri
Tenaga Keija Nomor PER-01/MEN/1999 Tentang Upah
Minimum;
- Penetapan Upah Minimum Kabupaten Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kolaka Tahun 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|