Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2013

Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Uang Duka dan Piagam Penghargaan, Pemberian Tali Asih, Fasilitasi Bantuan Modal Usaha bagi Anggota Perlindungan Masyarakat di Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pencabutan PErgub Nomor 42 Tahun 2012 tentang pedoman pemberian uang duka dan piagam penghargaan, pemberian tali asih, fasilitas bantuan modal usaha bagi anggota perlindungan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Uang Duka dan Piagam Penghargaan, Pemberian Tali Asih, Fasilitasi Bantuan Modal Usaha bagi Anggota Perlindungan Masyarakat di Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
13 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2013
Tanggal Berlaku
13 Desember 2013
Sumber
BD.2013/No.72
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Uang Duka Dan Piagam Penghargaan, Pemberian Tali Asih, Fasilitasi Bantuan Modal Usaha Bagi Anggota Perlindungan Masyarakat Di Provinsi Jawa Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan