Perubahan tunjangan komunikasi intensif
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2014/NO.295
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2007 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa pemberian hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termasuk tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional sesuai dengan kemampuan daerah diperlukan untuk mendorong peningkatan kinerja pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran; bahwa perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah telah berada pada pengelompokan kemampuan keuangan daerah kategori tinggi, tidak sesuai lagi dengan pengelompokan kemampuan keuangan daerah kategori sedang yang diatur dalam Pergub Sulteng Nomor 12 Tahun 2007 sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai Penyesuaian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan melakukan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2007 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional DPRD Provinsi Sulawesi Tengah;
- UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; Pergub Sulteng Nomor 12 Tahun 2007;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2007, yaitu ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
- Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2007
- 3 halaman
|