Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten
Banyuasin, agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam wilayah Kabupaten Banyuasin, maka perlu penyesuaian tarif air minum. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, maka Peraturan Bupati
Banyuasin Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Tarif Air Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 71 Tahun 2016; KepmenOtoda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2008; Perbup No. 388 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan tarif air PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tarif adalah harga dalam rupiah yang harus dibayar oleh pelanggan PDAM untuk setiap pemakaian meter kubik (m3) air bersih yang disalurkan oleh PDAM. Peninjauan Tarif adalah perubahan komponen-komponen tarif yang mencakup tingkat tarif dan unsur-unsur beban tetap. Diatur tentang dasar penetapan tarif, pendapatan PDAM, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, kelompok pelanggan dan blok konsumsi; perhitungan tarif, biaya beban tetap, sanksi denda, biaya administrasi pelanggan per kegiatan, biaya pemasangan sambungan baru, biaya air melalui kendaraan/mobil tanki, penagihan tarif, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Tarif Air Minum PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 49 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banjar No. 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
Diubah dengan
PERBUP Kab. Banjar No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan harga satuan barang yang dinamis, semakin bervariasinya type rumah dan fungsi bangunan dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pengawas Perusahan Daerah Air Minum Intan Banjar Nomor 690/021/DP-IB/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016 perihal Persetujuan Perubahan Perbub Nomor 29 Tahun 2011 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum, maka dipandang perlu Untuk meninjau kembali biaya sambungan langganan baru dan golongan pelanggan . Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pelu menetapkan Peraturan Bupati Banjar .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 199; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08 Tahun 2010 .
Peraturan Bupati Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar, Meliputi : Ketentuan Umum; Ketentuan Tarif; Biaya Pemasangan; Kekeliruan; Ketentuan Jenis Pelanggaran, Sanksi dan Denda; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan penyertaan modal yang disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah air Minum Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005,Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga yaitu tentang penambahan penyertaan modal maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga yang semula Rp46.46 3.654.151,00 menjadi Rp57.547.154.151,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa, untuk mewujudkan kemandirian ekonomi serta meningkatkan pendapatan asli desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa maka perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa pendirian Badan Usaha Milik Desa dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan pada masing-masing desa di Kabupaten Tabanan, dan hasil kesepakatan Musyawarah desa tersebut ditetapkan dalam Peraturan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
Undang- Undang Nomor 69 tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013;
Undang- Undang Nomor 69 tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013;
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENDIRIAN BUMDESA; 3. PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUMDESA; 4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 5. KETENTUAN PERALIHAN; 6.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pedoman, Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF AIR MINUM SERTA PEMBERIAN SUBSIDI DARI PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan U saha Milik Daerah Penyelenggara Sis tern Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Pemberian Subsidi dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bondowoso;
Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan
Daerah Air Minum;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2013
ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso Nomor 2 Tahun
1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso Nomor Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Dasar Penetapan tarif;
3. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
4. kelompok Pelanggan dan Blok konsumsi;
5. Perhitungan Tarif;
6. Biaya Beban Tetap;
7. Sanksi Denda;
8. Biaya Administrasi Pelanggar Per Kegiatan;
9. Biaya Pemasanagan Sambungan Baru;
10. Biaya Air melalui Kendaraan/Mobil Tanki;
11. Subsidi;
12. pembinaan dan Pengawasan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka susunan keanggotaan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 17 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sikka Nomor 7 Tahun 2010
Terdasapat Perubahan Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka (Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 7 Seri F Nomor 5, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Sikka Nomor 2) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka (Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Merubah Peraturan Bupati Sikka Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2017 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah merupakan unit ekonomi yang dibutuhkan dalam memperkuat ekonomi daerah melalui pengusahaan sektor-sektor strategis guna meningkatkan pelayanan umum dan menggali sumber keuangan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bintan. Dalam rangka meningkatkan daya saing, peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bintan dan sebagai antisipasi terhadap perkembangan ekonomi nasional, regional, dan internasional terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas, pengelolaannya perlu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (principle of good corporate governance). Untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah baik menyangkut pendirian, sektor usaha, organ kelembagaan, dan manajemen, serta pengembangan dan pembubaran BUMD, perlu adanya pengaturan mengenai system dan prosedur pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah secara terpadu dan terarah dengan tetap memperhatikan karakteristik/ kekhasan masingmasing Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
52 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penambahan modal dasar melalui penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus.
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017, dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017, terdapat penambahan alokasi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
bahwa dengan bertambahnya alokasi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus sebagaimana dimaksud huruf b, perlumengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran 2017 kepada PDAM sebesar Rp8.706.000.000,00
- Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada PDAM sebesar Rp 58.703.499.673,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DIVERSIFIKASI USAHA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
“TIRTA DHARMA PURABAYA” KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan dan perluasan usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dan menunjang kelangsungan bisnis Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun perlu disusun rencana diversifikasi usaha;
b. bahwa berdasarkan hasil kajian akademis tentang Pengembangan Usaha Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun yang dilakukan oleh pihak akademisi yang berkompeten harus memiliki landasan yuridis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati Madiun Tentang Diversifikasi Usaha Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan KeuanganPerusahaan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Madiun;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Peraturan Bupati tentang Diversifikasi Usaha PDAM Tirta Dharma Purabaya;
3. Diversfikasi Usaha;
4. Pembinaan dan Pengawasan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah serta guna mendukung terwujudnya Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menuju Good Corporate Governance, perlu meningkatkan permodalan melalui penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus.
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017, telah tersedia alokasi anggaran untuk penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017.
bahwa berdasarkan ketentuan Bab IV huruf E.2 Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017, penetapan alokasi penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah menjadi kewenangan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran2017 kepada Bank Jateng sebesar Rp9.648.000.000,00
- Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Bank Jateng sebesar Rp 30.000.000.000,00
- Direksi Bank Jateng bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat