PENGESAHAN-ANGGARAN-PERUSAHAAN-DAERAH-AIR-MINUM-KOTA-DENPASAR-TAHUN-ANGGARAN-2016
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, LD.2015/NO.33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- a.bahwa sebagai tindak lanjut dari pernbahasan Anggaran Perusahaan
Daerah Air Minurn Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016 pada hari
Selasa, 3 Nopernber 2015:
b. bahwa sebagai tindaklanjut dari ketentuan Pasal 25 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar
tentang Pengesahan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Denpasar Tahun Anggaran 2016;
- Undang-Undang Nomor I Tahun I 992
Undang-Undang Nornor 7 Tahun 2004
Undang - Undang Nornor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Pemcrintah Nomor 42 Tahun 2008
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Juni 1999 Nomor 50 Tahun 1999
Keputusan \!lenteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Mcnteri Dalarn Negeri tanggal 18 Januari 2007 Nomor 2 Tahun 2007
- Pasal 3 Dalam pelaksanaan Anggaran Perusabaan Daerah Air Minum Kota Denpasar
Tahun Anggaran 2016 Direksi
clan Pegawai wajib memperhatikan hal-hal
sebagai berikut
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 3 Halaman
|