Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 33 Tahun 2015

Pengesahan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 Dalam pelaksanaan Anggaran Perusabaan Daerah Air Minum Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016 Direksi clan Pegawai wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengesahan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.33
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan