pengesahan-rencanabisnis-pdam
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD.2020/No.33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas Dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 941/022/2020 Tentang Penetapan Rencana Bisnis Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2020-2024
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 101 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direktur Perusahan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 941/033/2020 tentang Penetapan Rencana Bisnis Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2020 - 2024
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
- Peraturan Walikota ini mengesahkan Keputusan Bersama Dewan Pengawas Dan
Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Nomor 941/033/2020 tentang Penetapan Rencana Bisnis
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun
2020-2024
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2020.
- 24 hlm
|