penggunaan-laba-bersih-pdam
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD.2013/NO.33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Laba Bersih Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 20 Perda No. 1/Perda/Huk/1976 tentang Pendirian PDAM serta dalam rangka pengelolaan keuangan perusahaan efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan asas keadilan dan kepatutan serta untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran dalam merealisasikan penggunaan laba bersih, maka perlu diatur petunjuk teknis penggunaan laba bersih. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1/Perda/Huk/1976; Perda No. 6 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penggunaan laba bersih, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2013.
- 4 hlm
|