Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Peraturan Walikota ini berlaku untuk semua Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh BUMD yang pembiayaannya berasal dari Anggaran BUMD. Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka tata cara Pengadaan Barang dan Jasa yang diatur oleh Direksi wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Walikota ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat