PENGGUNAAN DANA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2014/NO.33, TBD No.33, LL KAB. SINTANG: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah dijelaskan investasi pemerintah daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962; UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang; Rincian Penggunaan Dana Penyertaan Modal; Mekanisme dan Pertanggungjawaban Dana Penyertaan Modal; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; ketentuan penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
- 9 halaman
|