PERBUP Kab. Jepara No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2023 No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa standarisasi harga harus sesuai dengan nilai guna
dan kemanfaatan agar dapat menciptakan kegiatan yang
efisien, efektif dan akuntabel;
bahwa dalam rangka penyesuaian harga barang pada
Standar Biaya Umum dan Standar Satuan Harga , perlu
meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun
2022 tentang Standar Harga Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jepara Tahun 2023
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;Peraturan Bupati Jepara Nomor 21 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan atas Perbup Jepara No 21 Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang
Standar Harga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022 Nomor 21), diubah sebagai berikut:
1. Lampiran I diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
2. Lampiran II diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
20 hlm
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1124) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, BN.2023 (523)/39 hlm
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berpedoman pada Kamus Kompetensi Teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa telah menyusun Kamus Kompetensi Teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38
Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan
Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa untuk melakukan penyesuaian pengaturan mengenai Kamus Kompetensi Teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penyusunan standar kompetensi sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 817) perlu disempurnakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Kamus Kompetensi
Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jenis kompetensi teknis dan lampiran
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diubah
39 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa u n t u k m e l a k s a n a k a n k e t e n t u a n Pasal 77 a y a t (1)
P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 79 T ah u n 2018
t e n t a n g Badan Layanan Umum Daerah, p e rl u menetapkan
P e r a t u r a n G u b e m u r t en t a n g Pengadaan B a r a n g / J a s a p a d a
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Bahter amas Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 a y a t (6) Undang-Undang D a s a r Negara Republik
Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1964 t en t a n g Penetapan
P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
T ah u n 1964 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tah u n
1960 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 T ah u n 2003 t en t a n g Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 T ah u n 2004 t en t a n g
P e r b en d a h a r aa n Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2004 Nomor 5, T am b ah a n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 T ah u n 2009 t e n t a n g Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
6 . Undang-Undang Nomor 36 T ah u n 2009 t en t a n g Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2009 Nomor
144, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 T ah u n 2009 t e n t a n g Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2009
Nomor 153, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
8 . Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 244, Tam b ah a n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
d i u b ah beberapa kali t e r a k h i r dengan Undang-Undang
Nomor 11 T ah u n 2020 t en t a n g Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
9. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 Tah u n 2019 t en t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. P e r a t u r a n Presiden Nomor 16 T ah u n 2018 t en t a n g
Pengadaan B a r a n g / J a s a Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2018 Nomor 33);
11. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ah u n 2006
t en t a n g Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali d i u b a h , t e r a k h ir dengan
P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011 t en t a n g P e r u b ah a n Kedua a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 T ahun 2006 t en t a n g Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia T ahun
2011 Nomor 310);
12. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun 2015
t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 t e n t a n g Pe r u b ah a n
a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun
2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 157);
13. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 79 T ah u n 2018
t en t a n g Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 2018 Nomor 1213);
14. P e r a t u r a n Lembaga Kebijakan Pengadaan B a r a n g / J a s a
Pemerintah Nomor 12 T ah u n 2018 t en t a n g Pedoman
Pengadaan B a r a n g / J a s a Yang Dikecualikan Pada
Pengadaan B a r a n g / J a s a Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia T ah u n 2018 Nomor 765).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II FLEKSIBILITAS
BAB III PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV JENIS PENGADAAN BARANG/JASA
BAB V JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VI SWAKELOLA
BAB VII KERJASAMA OPERASIONAL (KSO)
BAB VIII PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, jdih.lkpp.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Sertifikat Kehormatan Sebagai Pengajar/Narasumber Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan secara elektronik Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 111 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bupati berwenang membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Rembang dan Bupati telah membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Rembang berdasarkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Kabupaten Rembang serta dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 6, dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 3 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2013 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 3 Tahun 2013
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 3, BN.2021/No.252, peraturan.go.id: 21 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat