Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa daerah yang memiliki prinsip yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel perlu menyusun Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa; Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.112 Tahun 2018 Pasal 18 ayat (2) tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota, Kode etik ditetapkan oleh Gubernur.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tabun 2014; PP No,42 Tahun 2004; PP No.53 Tahun 2010; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.112 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Uasa Pemerintah No.14 Tahun 2018.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang kode etik penyelanggara pengadaan barang/jasa pada bagian layanan pengadaan barang/jasa pemerintah daerah, meliputi:
1. Kewajiban dan Larangan;
2. Majelis pertimbangan kode etik;
3. Prosedur penegakan kode etik;
4. Sanksi;
5. Sekretariat; dan
6. Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Kode etik yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini berlaku bagi Penyelenggara Pengadaan.
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa karena diperlukannya tambahan waktu atas batas waktu pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung, penyelesaian pekerjaan pada akhir Tahun Anggaran 2019, Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2019 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2019 perlu diubah dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2019 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun
2019 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2019 yaitu dalam Pasal 6 dan Pasal 8 yang mengatur mengenai batas waktu pengajuan SPM.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2019 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2019
4 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Teknis Pembelian Melalui Toko Daring Dalam Pemanfaatan E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran yang penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan berdasarkan Pasal 70 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, diperlukan suatu petunjuk teknis bagi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat untuk pembelian melalui toko daring dalam pemanfaatan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa. Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pembelian Melalui Toko Daring dalam Pemanfaatan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.80 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018; Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018
Peraturan ini berisi 4 Pasal, yakni Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
5 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Perpes No. 16 tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur pelaksanaan pengadaan barang /jasa, metode pengadaan, dan pengendalian serta pengawasannya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 4 SERI E.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 138 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN DUKUNGAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan dukungan pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur semula dilakukan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur yang berpedoman pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 138 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa setelah terbit Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, penyelenggaraan dukungan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, sehingga diperlukan penyesuaian bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 138 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa;
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 81);
11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;
12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Noor 138 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dukungan Pengadaan Barang/
Jasa pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan ini mengatur perubahan Peraturan tentang Penyelenggaraan Dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa oleh Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Peraturan ini mengubah Pelaksanaan dukungan Pengadaan Barang/Jasa, anggota Pegawai UKPBJ, Pejabat dalam Jabatan Fungsional, kewenangan Kepala UKPBJ, honorarium Unit Penyelenggara, tugas UKPBJ. Dalam peraturan ini, Pelaksanaan dukungan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pegawai UKPBJ terdiri atas pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, pejabat dalam jabatan administrasi dan pejabat dalam jabatan fungsional, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan/atau pegawai tidak tetap dengan perjanjian kerja. Kepala UKPBJ berwenang:
a. menetapkan dan menugaskan Staf Pendukung;
b. menetapkan dan menugaskan Pembantu Pelaksana Kegiatan;
c. membentuk dan membubarkan Pokja Pemilihan; dan
d. menetapkan, menempatkan, memindahkan anggota Pokja Pemilihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
-
-
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/ Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan jaminan kualitas barang/jasa pemerintah, diperlukan penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah atas pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kepastian hukum, kemanfaatan, kehati-hatian, itikad baik, dan akuntabel, Dan agar proses penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah dapat terlalsana dengan optimal dan mampu mendukung persaingan yang sehat, diperlukan pedoman penilaian atas kinerja penyedia barang/jasa pemerintah , Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah .
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018.
Penugasan pt panca wira usaha jawa timur dalam penyediaan perbekalan farmasi di jawa timur
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 1 SERI E.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENUGASAN PT PANCA WIRA USAHA JAWA TIMUR DALAM PENYEDIAAN PERBEKALAN FARMASI DI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hajat hidup masyarakat
akan ketersediaan perbekalan farmasi di Jawa Timur,
khususnya di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa
Timur, perlu dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa
Timur dengan melakukan penugasan kepada PT Panca
Wira Usaha Jawa Timur untuk pemenuhan perbekalan
farmasi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, perlu mengatur penugasan
kepada PT Panca Wira Usaha Jawa Timur untuk
mendukung perekonomian daerah dan meyelenggarakan
penyediaan perbekalan farmasi di Jawa Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penugasan PT Panca Wira Usaha Jawa
Timur Dalam Penyediaan Perbekalan Farmasi Di Jawa
Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun
2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 95);
Bab I - Ketentuan Umum dalam peraturan ini memuat maksud dan ruang lingkup Peraturan Gubernur yang meliputi: penugasan; dukungan Pemerintah Provinsi; keadaan kahar; pelaporan; dan pembinaan dan pengawasan.
Bab II - Penugasan dalam peraturan ini mencakup penugasan dan jangka waktu yang diberikan kepada PT PWU untuk membentuk anak perusahaan yang bergerak dibidang Perbekalan Farmasi.
Bab III - Mengatur tentang Dukungan Pemerintah Provinsi terhadap PT. PWU
Bab IV - mengatur tentang Keadaan Kahar (force majeure).
Bab V - Pelaporan tentang hasil pelaksanaan penugasan kepada Gubernur
Bab VI - Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan penugasan penyediaan Perbekalan Farmasi dilakukan oleh Gubernur melalui indtansi pasa Pemprov yang membidangi BUMD.
Bab VII - Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII - Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
-
-
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 144 Tahun 2019
pengadaan barang/jasa - program/rencana pembangunan dan rencana kerja - struktur organisasi
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 144, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 62042
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 std dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; sekretariat dinas; bidang; suku dinas; unit pelaksana teknis; kelompok jabatan fungsional; dan tata kerja Dinas Komunikasi. Informatika dan Statistik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik; Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik; Peraturan Gubernur Nomor 304 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik; Peraturan Gubernur Nomor 306 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Jakarta Smart City; Peraturan Gubernur Nomor 307 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Statistik
56 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 137 Tahun 2019
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran 2019
pengelolaan keuangan daerah - pengadaan barang dan jasa
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 137, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71065
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk akuntabilitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu pengaturan mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah serta penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan pada akhir Tahun Anggaran 2019 dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai penerimaan daerah, pengeluaran daerah, penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2019; dan penatausahaan uang persediaan/ganti uang/tambahan uang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
25 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 127 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGADAAN BARANG/JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOEDARSO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengadaan barang Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.16 Tahun 2018, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.79 Tahun 2018, Peraturan LKPP No.12 Tahun 2018, Pergub No.71 Tahun 2008, Pergub No.69 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pengadaan Barang/Jasa; Pelaksana Pengadaan; Jenjang Nilai; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Pencabutan Pergub No.66 Tahun 2015 tentang Jenjang Nilai Pengadaan barang/jasa pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan ini memiliki 9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat