Pengadaan Barang/Jasa
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD 2020/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/ Jasa Pemerintah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan jaminan kualitas barang/jasa pemerintah, diperlukan penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah atas pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kepastian hukum, kemanfaatan, kehati-hatian, itikad baik, dan akuntabel, Dan agar proses penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah dapat terlalsana dengan optimal dan mampu mendukung persaingan yang sehat, diperlukan pedoman penilaian atas kinerja penyedia barang/jasa pemerintah , Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah .
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018.
- Pedoman Penilaian Kinerja Peyedia Barang/Jasa Pemerintah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
- 24 halaman
|