Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2019 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2019 yaitu dalam Pasal 6 dan Pasal 8 yang mengatur mengenai batas waktu pengajuan SPM.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat