Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah yang meliputi: a. pengangkatan tenaga profesional lainnya; b. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan; c. RBA; d. penatausahaan keuangan; e. pengadaan barang dan/atau jasa; f. pengelolaan piutang; g. mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka pendek; h. kerja sama dengan pihak lain; i. pengelolaan investasi; dan j. pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat