Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2020

Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek Pada Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman bagi perangkat daerah dan unit kerja yang menerapkan BLUD untuk melakukan utang/pinjaman dari pihak lain dengan utang/pinjaman jangka pendek dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, yaitu persyaratan dan pelaksanaan tang/pinjaman

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek Pada Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
19 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2020
Tanggal Berlaku
19 Februari 2020
Sumber
BD 2020 (5) : 8 hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 139 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan