Pada peraturan gubernur ini diatur tentang kode etik penyelanggara pengadaan barang/jasa pada bagian layanan pengadaan barang/jasa pemerintah daerah, meliputi: 1. Kewajiban dan Larangan; 2. Majelis pertimbangan kode etik; 3. Prosedur penegakan kode etik; 4. Sanksi; 5. Sekretariat; dan 6. Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat