Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 138 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN DUKUNGAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur perubahan Peraturan tentang Penyelenggaraan Dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa oleh Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Peraturan ini mengubah Pelaksanaan dukungan Pengadaan Barang/Jasa, anggota Pegawai UKPBJ, Pejabat dalam Jabatan Fungsional, kewenangan Kepala UKPBJ, honorarium Unit Penyelenggara, tugas UKPBJ. Dalam peraturan ini, Pelaksanaan dukungan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pegawai UKPBJ terdiri atas pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, pejabat dalam jabatan administrasi dan pejabat dalam jabatan fungsional, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan/atau pegawai tidak tetap dengan perjanjian kerja. Kepala UKPBJ berwenang: a. menetapkan dan menugaskan Staf Pendukung; b. menetapkan dan menugaskan Pembantu Pelaksana Kegiatan; c. membentuk dan membubarkan Pokja Pemilihan; dan d. menetapkan, menempatkan, memindahkan anggota Pokja Pemilihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 138 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN DUKUNGAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
29 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2020
Tanggal Berlaku
29 Januari 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 4 SERI E.
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1360 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan