Peraturan ini mengatur perubahan Peraturan tentang Penyelenggaraan Dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa oleh Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Peraturan ini mengubah Pelaksanaan dukungan Pengadaan Barang/Jasa, anggota Pegawai UKPBJ, Pejabat dalam Jabatan Fungsional, kewenangan Kepala UKPBJ, honorarium Unit Penyelenggara, tugas UKPBJ. Dalam peraturan ini, Pelaksanaan dukungan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pegawai UKPBJ terdiri atas pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, pejabat dalam jabatan administrasi dan pejabat dalam jabatan fungsional, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan/atau pegawai tidak tetap dengan perjanjian kerja. Kepala UKPBJ berwenang: a. menetapkan dan menugaskan Staf Pendukung; b. menetapkan dan menugaskan Pembantu Pelaksana Kegiatan; c. membentuk dan membubarkan Pokja Pemilihan; dan d. menetapkan, menempatkan, memindahkan anggota Pokja Pemilihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat