Bab I - Ketentuan Umum dalam peraturan ini memuat maksud dan ruang lingkup Peraturan Gubernur yang meliputi: penugasan; dukungan Pemerintah Provinsi; keadaan kahar; pelaporan; dan pembinaan dan pengawasan. Bab II - Penugasan dalam peraturan ini mencakup penugasan dan jangka waktu yang diberikan kepada PT PWU untuk membentuk anak perusahaan yang bergerak dibidang Perbekalan Farmasi. Bab III - Mengatur tentang Dukungan Pemerintah Provinsi terhadap PT. PWU Bab IV - mengatur tentang Keadaan Kahar (force majeure). Bab V - Pelaporan tentang hasil pelaksanaan penugasan kepada Gubernur Bab VI - Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan penugasan penyediaan Perbekalan Farmasi dilakukan oleh Gubernur melalui indtansi pasa Pemprov yang membidangi BUMD. Bab VII - Ketentuan Lain-Lain Bab VIII - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat