Penugasan pt panca wira usaha jawa timur dalam penyediaan perbekalan farmasi di jawa timur
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 1 SERI E.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENUGASAN PT PANCA WIRA USAHA JAWA TIMUR DALAM PENYEDIAAN PERBEKALAN FARMASI DI JAWA TIMUR
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memenuhi hajat hidup masyarakat
akan ketersediaan perbekalan farmasi di Jawa Timur,
khususnya di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa
Timur, perlu dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa
Timur dengan melakukan penugasan kepada PT Panca
Wira Usaha Jawa Timur untuk pemenuhan perbekalan
farmasi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, perlu mengatur penugasan
kepada PT Panca Wira Usaha Jawa Timur untuk
mendukung perekonomian daerah dan meyelenggarakan
penyediaan perbekalan farmasi di Jawa Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penugasan PT Panca Wira Usaha Jawa
Timur Dalam Penyediaan Perbekalan Farmasi Di Jawa
Timur;
- 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun
2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 95);
- Bab I - Ketentuan Umum dalam peraturan ini memuat maksud dan ruang lingkup Peraturan Gubernur yang meliputi: penugasan; dukungan Pemerintah Provinsi; keadaan kahar; pelaporan; dan pembinaan dan pengawasan.
Bab II - Penugasan dalam peraturan ini mencakup penugasan dan jangka waktu yang diberikan kepada PT PWU untuk membentuk anak perusahaan yang bergerak dibidang Perbekalan Farmasi.
Bab III - Mengatur tentang Dukungan Pemerintah Provinsi terhadap PT. PWU
Bab IV - mengatur tentang Keadaan Kahar (force majeure).
Bab V - Pelaporan tentang hasil pelaksanaan penugasan kepada Gubernur
Bab VI - Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan penugasan penyediaan Perbekalan Farmasi dilakukan oleh Gubernur melalui indtansi pasa Pemprov yang membidangi BUMD.
Bab VII - Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII - Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
- -
- -
- 7
|