Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2020

PENUGASAN PT PANCA WIRA USAHA JAWA TIMUR DALAM PENYEDIAAN PERBEKALAN FARMASI DI JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I - Ketentuan Umum dalam peraturan ini memuat maksud dan ruang lingkup Peraturan Gubernur yang meliputi: penugasan; dukungan Pemerintah Provinsi; keadaan kahar; pelaporan; dan pembinaan dan pengawasan. Bab II - Penugasan dalam peraturan ini mencakup penugasan dan jangka waktu yang diberikan kepada PT PWU untuk membentuk anak perusahaan yang bergerak dibidang Perbekalan Farmasi. Bab III - Mengatur tentang Dukungan Pemerintah Provinsi terhadap PT. PWU Bab IV - mengatur tentang Keadaan Kahar (force majeure). Bab V - Pelaporan tentang hasil pelaksanaan penugasan kepada Gubernur Bab VI - Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan penugasan penyediaan Perbekalan Farmasi dilakukan oleh Gubernur melalui indtansi pasa Pemprov yang membidangi BUMD. Bab VII - Ketentuan Lain-Lain Bab VIII - Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PT PANCA WIRA USAHA JAWA TIMUR DALAM PENYEDIAAN PERBEKALAN FARMASI DI JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
14 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2020
Tanggal Berlaku
14 Januari 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 1 SERI E.
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan