pengadaan barang/jasa - program/rencana pembangunan dan rencana kerja - struktur organisasi
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 144, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 62042
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 std dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; sekretariat dinas; bidang; suku dinas; unit pelaksana teknis; kelompok jabatan fungsional; dan tata kerja Dinas Komunikasi. Informatika dan Statistik
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik; Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik; Peraturan Gubernur Nomor 304 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik; Peraturan Gubernur Nomor 306 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Jakarta Smart City; Peraturan Gubernur Nomor 307 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Statistik
- 56 hal.
|