PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 189 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN KERJA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Kerja Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayanan laboratorium Kesehatan kerja dan pengawasan ketenagakerjaan, perlu penyesuaian terhadap pedoman pelaksanaannya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2021
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan Dan Wilayah Kerja; BAB III Kedudukan; BAB IV Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi; BAB V Kepegawaian; BAB VI Tata Kerja dan Pelaporan; BAB VII Pendanaan; BAB VIII Ketentuan Lain-Lain; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
11 Halaman dan 1 Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Garut Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa SMKN 1 Garut pada Dinas Pendidikan sudah ditetapkan sebagai BLUD berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 900/Kep.78-BUMDINVESADBANG/2022. Sebagai imbalan atas penyediaan barang/jasa kepada masyarakat dari BLUD sebagaimana dimaksud, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan tarif layanan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Garut pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penarikan tarif layanan, pengurangan tarif layanan, evaluasi tarif layanan, pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
6 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 074
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 89 Tahun 2021 telah ditetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan yang sifatnya darurat dan mendesak maka Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022, perlu diubah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 89 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 69 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan keenam atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 89 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 69 Tahun 2022
12 halaman; 12 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 75
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai akibat dari terjadinya kenaikan BBM jenis
tertentu dan terjadinya kenaikan inflasi, Pemerintah Daerah
perlu mengantisipasi pcningkatan biaya transportasi dan
komponen pendukung lainnya serta terjadinya kenaikan
hargajual LPG 3 Kg di tengah masyarakat;
b. bahwa Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nornor 38
Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Liquijied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Untuk
Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara
Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum
Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah
Tangga dan Usaha Mikro sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubemur
Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Ha.rga
Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung
3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha
Mikro;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996);
8. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 170);
9. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 294);
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro;
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1155);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1714);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
15. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 83 K/12/MEM/2020 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan;
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 5).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penctapan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3
Kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor
38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012
tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah
Tangga dan Usaha Mikro (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 5) diubah pada Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari
hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sebagai wadah bagi masyarakat dalam
menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, organisasi
kemasyarakatan di Daerah Istimewa Yogyakarta
perlu diberdayakan agar dapat berpartisipasi
dalam pembangunan dan meningkatkan proses
interaksi masyarakat yang harmonis dan dinamis;
c. bahwa peraturan perundang-undangan belum
mengatur secara terperinci mengenai
pemberdayaan organisasi kemasyarakatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun
2017;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Ormas; Fasilitasi; Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia; Kerja Sama Ormas; Penghargaan; Sistem Informasi Ormas; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Penjelasan: 7 HLM; Lampiran: 3 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 73 Tahun 2022
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 46 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan, Sungai dan Penyeberangan
PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM ANTAR KOTA DALAM PROVINSI KELAS EKONOMI DI JALAN, SUNGAI DAN PENYEBERANGAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 46 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan, Sungai dan Penyeberangan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 46 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan, Sungai dan Penyeberangan sudah tidak memenuhi keselarasan materi muatan dan sistematika penyusunan peraturan perundang undangan sehingga perlu dicabut:
Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Gubemur Nomor 123 Tahun 2021
Pasal 1 Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 46 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; Pasal 2 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan, Sungai dan Penyeberangan
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 73 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 74
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,UGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan struktur
organisasi Rumah Sakit di lingkungan Pemerintah
Provinsi Bali, dan untuk meningkatkan efektifitas,
profesionalisme dan kinerja Rumah Sakit, serta untuk
mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat
Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta
Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 60 Tahun 2021
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit, sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
hukum saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Rumah Sakit;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN HUBUNGAN TATA KERJA
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 26 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 73 Tahun 2022
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 61 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023
RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2023
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 73
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah digunakan sebagai pedoman Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6809);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor 1312);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2);
Materi Poko dari Peraturan ini adalah mengatur tentang Rencana Kerja Daerah Tahun 23, terdiri dari 4 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
-Tidak ada
-Tidak Ada
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 73 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 073
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Desa Wanatani Bambu
ABSTRAK:
a. Bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki potensi komoditi bambu berbasis wanatani bambu yang lestari untuk dikembangkan menjadi produk unggulan daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, merawat kelestarian lingkungan dan budaya;
b. Bahwa untuk mendukung pengembangan potensi komuditas bambu di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Desa Wanatani Bambu.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Linkungan Hidup dan Kehutanan Nomor; P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Nomor: P.1/V-SET/2014; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Hutan Bambu Lestari; Bab 3. Pengembangan Desa Wanatani Bambu; Bab 4. Kelompok Kerja Kegiatan Pengembangan Desa Wanatani Bambu; Bab 5. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 6. Pendanaan dan Insentif ; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Kuningan Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa SMKN 3 Kuningan pada Dinas Pendidikan sudah ditetapkan sebagai BLUD berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 900/Kep.78-BUMDINVESADBANG/2022. Sebagai imbalan atas penyediaan barang/jasa kepada masyarakat dari BLUD sebagaimana dimaksud, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan tarif layanan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Kuningan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penarikan tarif layanan, pengurangan tarif layanan, evaluasi tarif layanan, pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
6 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat