PEMBENTUKAN,-KEDUDUKAN,-SUSUNAN-ORGANISASI,tUGAS-DAN-FUNGSI-SERTA-TATA-KERJA-RUMAH-SAKIT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 74
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,UGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyederhanaan struktur
organisasi Rumah Sakit di lingkungan Pemerintah
Provinsi Bali, dan untuk meningkatkan efektifitas,
profesionalisme dan kinerja Rumah Sakit, serta untuk
mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat
Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta
Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 60 Tahun 2021
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit, sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
hukum saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Rumah Sakit;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN HUBUNGAN TATA KERJA
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 26 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
- 13 Halaman
|