PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN KERJA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, BD.2022/NO.74, LL. PROV. KALBAR: 12 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Kerja Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayanan laboratorium Kesehatan kerja dan pengawasan ketenagakerjaan, perlu penyesuaian terhadap pedoman pelaksanaannya
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2021
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan Dan Wilayah Kerja; BAB III Kedudukan; BAB IV Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi; BAB V Kepegawaian; BAB VI Tata Kerja dan Pelaporan; BAB VII Pendanaan; BAB VIII Ketentuan Lain-Lain; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
- 11 Halaman dan 1 Lampiran
|