Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penctapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 5) diubah pada Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 3
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat