Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2022

Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Ormas; Fasilitasi; Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia; Kerja Sama Ormas; Penghargaan; Sistem Informasi Ormas; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
24 November 2022
Tanggal Pengundangan
24 November 2022
Tanggal Berlaku
24 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.74
Subjek
STATUTA ORGANISASI/LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan