PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, BD.2022/NO.74
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari
hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sebagai wadah bagi masyarakat dalam
menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, organisasi
kemasyarakatan di Daerah Istimewa Yogyakarta
perlu diberdayakan agar dapat berpartisipasi
dalam pembangunan dan meningkatkan proses
interaksi masyarakat yang harmonis dan dinamis;
c. bahwa peraturan perundang-undangan belum
mengatur secara terperinci mengenai
pemberdayaan organisasi kemasyarakatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun
2017;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Ormas; Fasilitasi; Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia; Kerja Sama Ormas; Penghargaan; Sistem Informasi Ormas; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
- Jumlah Halaman: 7 HLM; Penjelasan: 7 HLM; Lampiran: 3 HLM
|