RENCANA KERJA - PERANGKAT DAERAH - TAHUN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD 2023 (63) : 4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023, perlu dilakukan perubahan berdasarkan evaluasi terhadap capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 sampai dengan Triwulan II;
b. bahwa perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah dimaksud digunakan sebagai pedoman Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam menyusun perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2021;
- Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
- Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023
- 4 hlm
|