Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Kendaraan Dinas Roda Empat
ABSTRAK:
a. bahwa kendaraan dinas roda empat merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaraan penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, sehingga perlu standarisasi kendaraan dinas roda empat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Standarisasi Kendaraan Dinas Roda Empat.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 199 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintahan Daerah.
Pasal 1
STANDARJSASI
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Standarisasi kendaraan dinas roda empat adalah pembakuan kendaraan dinas roda empat.
2. Kendaraan dinas roda empat adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas khusus/lapangan.
Pasal 2
Kendaraan dinas roda empat meliputi :
a. kendaraan perorangan dinas;
b. kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan; dan c. kendaraan dinas khusus/lapangan.
Pasal 3
( 1) Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a, disediakan dan dipergunakan oleh pejabat negara.
(2) Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperuntukkan bagi pemangkujabatan Bupati dan Wakil Bupati.
(3) Kapasitas/isi silender kendaraan dinas perorangan sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 4
(1) Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran.
(2) Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi Pimpinan Dewan Perwak:ilan Rakyat Daerah, eselon II dan eselon III.
(3) Kapasitas/isi silender kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 5
(1) Kendaraan dinas khusus/lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus/lapangan, pelayanan umum dan untuk menjangkau daerah-daerah terpencil.
(2) Kendaraan dinas khusus/lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kapasitas/isi silendernya tidak dibatasi.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Fakir Miskin
ABSTRAK:
bahwa penanganan fakir miskin merupakan tanggung jawab bersama untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan berdasarkan UndangUndang Dasar 1945; bahwa penanganan fakir miskin dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terencana, terarah dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan di Daerah, strategi dan program dalam bentuk rencana penanganan kemiskinan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanganan Fakir Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Hak dan Tanggung Jawab
Bab IV Penanganan Fakir Miskin
Bab V Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah
Bab VI Tugas dan Wewenang
Bab VII Sumber Daya
Bab VIII Koordinasi dan Pengawasan
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Rembang No. 19 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Rembang Nomor 6 Tahun 1996
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERDA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II REMBANG NOMOR 6 TAHUN 1996 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT "BANK PASAR" KABUPATEN DAERAH TINGKAT II REMBANG
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang mengenai nomenkelatur, modal dan pengaturan laba tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan perusahaan sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “ Bank Pasar “ Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Rembang Nomor 6 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “ Bank Pasar “ Kabupaten Dati II Rembang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Rembang Nomor 6 Tahun 1996
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2014
UU No. 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 31) menjadi Undang-Undang
UU No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Barang Menjadi Undang-Undang
bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pelaksanaan demokrasi ekonomi yang dilakukan melalui kegiatan Perdagangan merupakan penggerak utama dalam pembangunan perekonomian nasional yang dapat memberikan daya dukung dalam meningkatkan produksi dan memeratakan pendapatan serta memperkuat daya saing Produk Dalam Negeri;
bahwa peranan Perdagangan sangat penting dalam meningkatkan pembangunan ekonomi, tetapi dalam perkembangannya belum memenuhi kebutuhan untuk menghadapi tantangan pembangunan nasional sehingga diperlukan keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional;
bahwa peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan mengharuskan adanya harmonisasi ketentuan di bidang Perdagangan dalam kerangka kesatuan ekonomi nasional guna menyikapi perkembangan situasi Perdagangan era globalisasi pada masa kini dan masa depan.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi;
Undang-Undang tentang Perdagangan memuat materi pokok sesuai dengan lingkup pengaturan yang meliputi Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan, Standardisasi, Perdagangan melalui Sistem Elektronik, pelindungan dan pengamanan Perdagangan, pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan Ekspor, Kerja Sama Perdagangan Internasional, Sistem Informasi Perdagangan, tugas dan wewenang pemerintah di bidang Perdagangan, Komite Perdagangan Nasional, pengawasan, serta penyidikan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Perdagangan dalam drijfsreglementerings Ordonnantie 1934, Staatsblad 1938 Nomor 86 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2759);
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2210); dan
c. Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2469), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perizinan, tata ruang, dan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan administrasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perdagangan antarpulau diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan di bidang Perdagangan sebagaimana pada ayat (1) dan pengecualiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Barang kebutuhan pokok dan Barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) serta penghentian kegiatan Perdagangan Barang dan penarikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Barang dan/atau Jasa yang dilarang atau dibatasi Perdagangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembayaran dan cara penyerahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai penetapan sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai pengenal sebagai Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perdagangan Perbatasan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pemberlakuan Standardisasi Barang dan/atau Standardisasi Jasa diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, tindakan antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, dan tindakan imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan koperasi sertausaha mikro, kecil, dan menengah di sektor Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan, kemudahan, dan keikutsertaan dalam Promosi Dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali dan pembatalan perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai pembentukan tim perunding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden
Ketentuan mengenai tata cara pemberian preferensi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Perdagangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Perdagangan Nasional diatur dengan Peraturan Presiden
Barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Tim Terpadu Gangguan Keamanan Dalam Negeri Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan
Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013 perlu
membentuk Tim Terpadu Penanganan Gangguan
Keamanan Dalam Negeri di Kabupaten Kudus;
bahwa guna memberikan pedoman dalam
pembentukan Tim Terpadu tersebut, perlu mengatur
pedoman pembentukan Tim Terpadu Gangguan
Keamanan Dalam Negeri di Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pedoman Pembentukan Tim Terpadu Gangguan Keamanan Dalam Negeri Di Kabupaten Kudus
yang meliputi
Pembentukan, Susunan Keanggotaan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Mekanisme Hubungan Kerja, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 1 Tahun 2009 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dicabut.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk dan pola konsumsi masyarakat telah menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga diperlukan sistem pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan; bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat;bahwa dalam pengelolaan sampah di daerah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, kewenangan Pemerintah Daerah dan peran masyarakat serta dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu disesuaikan dengan karakteristik di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnergara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; tugas,wewenang pemerintah daerah; hak dan kewajiban; penyelenggaraan pengelolaan sampah; perizinan; pembiayaan;kompensasi; insentif dan disentif;peran masyarakat;sistem informasi;kerjasama;larangan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian;sanksi administratif;penyelesaian sengketa;penyidikan;ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
48 hal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2014
PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN DAN INSENTIF PENCAPAIAN/PELAMPAUAN RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Biaya Pemungutan dan Insentif Percapaian/Pelampauan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83 /KMK.O4 / 2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, penggunaan dan tata Cara penyaluran biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah diatur oleh masing-masing Daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/’PIVIK.07/2013 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Paj ak, alokasi pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat dibagikan sebagai insentif kepada Daerah Kabupaten/Kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sector pedesaan cian perkotaan pada satuan anggaran sebeiumnya mencapai / melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, sehingga perlu diatur ketentuan penggunaan biaya pemungutan dan insentif pencapaian/pelampauan rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Rokan Hilir;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Undang- undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah bcbcrapa kali, terakhir dengan Underag- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049}; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/ KMK. 04/1985 Tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur dan atau Bupati/Wali Kota; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep. 06/ PJ.6/ 1999 tentang Pembentukan Tim IntensifikasiPajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Peningkatan Kegiatan Administrasi Pertanahan Tingkat Pusat; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Umum dan Otonomi Daerah Nomor Kep. 30/PJ.7/1986 dan Nomor 973-567 tentang Pelaksanaan Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur dan atau Bupati/Wali kota; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/ PMK.03/ 2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negen’ Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-112/WPJ.02 KB.0505/ 2007 tentang Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharawan Nomor Per- 39/PB/ 2009 tentang Pembagian Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Daerah kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10).
Dalam peraturan ini diatur tentang Penggunaan biaya pemungutan dan insentif pencapaian/pelampauan rencana penerimaan pajak bumi dan bangunan. Alokasi pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan, perkebunan dan khutanan untuk pemberian insentif atas prestasi kerja tim insentisikasi pajak bumi dan bangunanserta untuk penunjang pengelolaan pajak bumi dan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2014.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat