Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2014

Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bantul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Lapangan Usaha PDAM; Organisasi; Dewan Pengawas; Rincian Tugas, Wewenang dan Fungsi; Tata Kerja; Pengangkatan tenaga Ahli; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bantul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
13 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.7
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 543 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 13 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan