Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2014

Standarisasi Kendaraan Dinas Roda Empat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 STANDARJSASI Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Standarisasi kendaraan dinas roda empat adalah pembakuan kendaraan dinas roda empat. 2. Kendaraan dinas roda empat adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas khusus/lapangan. Pasal 2 Kendaraan dinas roda empat meliputi : a. kendaraan perorangan dinas; b. kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan; dan c. kendaraan dinas khusus/lapangan. Pasal 3 ( 1) Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, disediakan dan dipergunakan oleh pejabat negara. (2) Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pemangkujabatan Bupati dan Wakil Bupati. (3) Kapasitas/isi silender kendaraan dinas perorangan sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. Pasal 4 (1) Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran. (2) Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi Pimpinan Dewan Perwak:ilan Rakyat Daerah, eselon II dan eselon III. (3) Kapasitas/isi silender kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. Pasal 5 (1) Kendaraan dinas khusus/lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus/lapangan, pelayanan umum dan untuk menjangkau daerah-daerah terpencil. (2) Kendaraan dinas khusus/lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kapasitas/isi silendernya tidak dibatasi. Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2014 tentang Standarisasi Kendaraan Dinas Roda Empat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
24 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2014
Tanggal Berlaku
24 Maret 2014
Sumber
BD.2014/No.07
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan