Pasal 1 STANDARJSASI Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Standarisasi kendaraan dinas roda empat adalah pembakuan kendaraan dinas roda empat. 2. Kendaraan dinas roda empat adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas khusus/lapangan. Pasal 2 Kendaraan dinas roda empat meliputi : a. kendaraan perorangan dinas; b. kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan; dan c. kendaraan dinas khusus/lapangan. Pasal 3 ( 1) Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, disediakan dan dipergunakan oleh pejabat negara. (2) Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pemangkujabatan Bupati dan Wakil Bupati. (3) Kapasitas/isi silender kendaraan dinas perorangan sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. Pasal 4 (1) Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran. (2) Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi Pimpinan Dewan Perwak:ilan Rakyat Daerah, eselon II dan eselon III. (3) Kapasitas/isi silender kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. Pasal 5 (1) Kendaraan dinas khusus/lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus/lapangan, pelayanan umum dan untuk menjangkau daerah-daerah terpencil. (2) Kendaraan dinas khusus/lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kapasitas/isi silendernya tidak dibatasi. Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat