Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014

Kerugian Lingkungan Hidup AkibatPencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup AkibatPencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Bentuk Singkat
Permen LH
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2014
Sumber
BN 2014 (1726); 80 hlm
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 3920 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan