PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2002/No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat,
disebutkan bahwa Lembaga/Badan/Bank milik
Pemerlntah Daerah bentuk hukumnya ditetapkan
menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
- Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusar Menteri Keuangan Nomor 22 f/KMK.019/1993; Keputusan Mcnteri Dalam Ncgeri Nomor 60 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 15 Tahun 2000; Instruksi Menteri Dalarn Negeri Nomor 8 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Rembang Nomor 6 Tahun 1996;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8 ayat (1), ayat (2), penambahan ayat (3) pada Pasal 31.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 diubah.
- 4 hal
|