Peraturan ini memuat ketentuan umum; tugas,wewenang pemerintah daerah; hak dan kewajiban; penyelenggaraan pengelolaan sampah; perizinan; pembiayaan;kompensasi; insentif dan disentif;peran masyarakat;sistem informasi;kerjasama;larangan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian;sanksi administratif;penyelesaian sengketa;penyidikan;ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat