Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Dacrah khususnya dibidang pcrikanan, dalam menunjang pembangunan daerah diperhukan keterpaduan peranan Pecmerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan usaha perikanan; bahwa untuk meningkatkan ketertiban dalam penyelenggaraan usaha perikanan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur perizinannya; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, maka untuk pelaksanaan pemberian lzin Usaha Perikanan serta penarikan Retribusinya, perlu ditetapkan dengan Pcraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahu 1985; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahu 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Sub Yek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Keten Tuan Izin Dan Jangka Waktu Berlakunya Izin Usaha Perikanan
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VII Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VIII Saat Retribusi Terhutang
Bab IX Masa Retribusi Daerah
Bab X Wilayah Pemungutan
Bab XI Tata Cara Pemungutan
Bab XII Tata Cara Pembayaran
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Tata Cara Penagihan
Bab XV Penguran Gan, Kerin Ganan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XVI Kadaluwarsa
Bab XVII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2004.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/No.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan
Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran arus perdagangan
antar daerah dan untuk menghindari timbulnya ekonomi biaya
tinggi, maka struktur dan besarnya tarif Retribusi Rumah Potong
Hewan khususnya dalam pemeriksaan ulang daging, dipandang
perlu dihapus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam
huruf a di atas, maka pengaturannya perlu ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan
Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7
Tahun 1998.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah
Potong Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2002
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah
Potong Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2002
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Atas Air.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat Sumatera Selatan saat menghadapi kondisi perekonomian nasioan yang berakibat menurunnya daya beli masyarakat sehingga mengakibatkan tertundanya kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Atas Air dan berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam mendukung, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi Gubernur dapat memberikan insentif fiskal salah satunya berupa penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No 207 /PMK.07 /2018; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2011; Peraturan Gubernur No 11 Tahun 2012; Peraturan Gubemur No 5 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Penghapusan PKBAA dan Penghapusan BBNKBAA, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Atas Air
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2016
PERDA Kab. Ciamis No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap, perlu untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap yaitu tentang tarif pajak, Besarnya tarif Pajama Mineral Bukan Logam dan Batuan, Tarif Pajak Air Tanah, Objek pajak Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan dan NPOPTKP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6),
Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel perlu ditinjau kembali
untuk disesuaikan dengan Peraturan dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010.
Peraturan in mengatur pajak atas pelayanan yang disediakan
oleh fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait
lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk
pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta
rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
8. Keringanan Dan Pembebasan Pajak;
9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Keberatan Dan Banding;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Ketentuan Khusus;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pajak Hotel
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 03 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN 2023 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN OAERAH KABUPATEN BARRU PROVINS! SULAWESI SEI..ATAN B.HK.03.101.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSJ DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat