Peraturan in mengatur pajak atas pelayanan yang disediakan oleh fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; 8. Keringanan Dan Pembebasan Pajak; 9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 10. Keberatan Dan Banding; 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 12. Kedaluwarsa Penagihan; 13. Sanksi Administrasi; 14. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan; 15. Insentif Pemungutan; 16. Ketentuan Khusus; 17. Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat