Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2008

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2002

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
21 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2008
Tanggal Berlaku
15 Maret 2008
Sumber
LD.2008/No.1 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 56 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan