retribusi-rumah-potong-hewan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/No.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan
Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran arus perdagangan
antar daerah dan untuk menghindari timbulnya ekonomi biaya
tinggi, maka struktur dan besarnya tarif Retribusi Rumah Potong
Hewan khususnya dalam pemeriksaan ulang daging, dipandang
perlu dihapus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam
huruf a di atas, maka pengaturannya perlu ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan
Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7
Tahun 1998.
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah
Potong Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2002
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2008.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah
Potong Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2002
- 10 Halaman
|