PERBUP Kab. Banyuwangi No. 17 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI Mengubah sebagian pasal dan lampiran II Perbup 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 119/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, terdapat perubahan dalam penetapan besaran dana desa bagi setiap desa dengan ketentuan sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Tranfer Ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 225/PMK.07/2017, terdapat perubahan dalam distribusi Dana Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Banyuwangi.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; 4. aturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan alokasi besaran dana desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten, Bupati menetapkan besaran dana desa setiap desa pada setiap tahun anggaran dengan rincian dana desa setiap desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar;
b. alokasi afirmasi, dan
c. alokasi formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 5 Tahun 2018
PERBUP Kab. Mentawai No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup Kep. Mentawai No. 65 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran ADD Setiap Desa di Kab. Kep. Mentawai TA 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Mentawai Tahun 2018 No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 65 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah
Kabupaten Samosir Tahun 2019
ABSTRAK:
Untuk tertib Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Samosir, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Samosir.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Trasmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Bupati Samosir Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Bupati Samosir Nomor 64 Tahun 2018.
PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH; Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.04, TLD/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Kewenangan Pemerintah Kabupaten yang diserahkan kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepostisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pengelolaam Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturah Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota Kepada Desa;
13. Peraturah Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 2);
15. Peraturah Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 6);
16. Peraturah Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 7);
17. Peraturah Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 8);
Materi Pokok Perda ini adalah: Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Desa mencakup :
1. Urusan Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa;
2. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Desa;
3. Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada Desa.
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana dimaksud diatas adalah Urusan Pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Penyerahan Urusan Pemerintahan tersebut disertai dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2008.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2016 No.5/ TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
31 ayat (2), Pasal 33 huruf m Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa serta untuk tertib administrasi
dalam pemilihan Kepala Desa di Kabupaten
Blora, perlu mengatur ketentuan mengenai
pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
Kepala Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan aturan normatif yang ada,
maka perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; Pengangkatan Kepala Desa; Masa Jabatan Kepala Desa; Tugas Kewajiban Larangan dan Sanksi Terhadap Kepala Desa; Laporan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
45 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana yang Bersumber dari APBN, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kayong Utara TA 2016
UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 14 Tahun 2015, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Perpres No. 137 Tahun 2015, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permenkeu No. 247/PMK.07/2015, Perda Kab Kayong Utara No. 1 Tahun 2009, dan Perda Kab Kayong Utara No. 19 Tahun 2015
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Desa, Kepala Desa, Dana Desa, Pemerintah Desa, Jumlah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Tata Cara Pembagian; Tata Cara Penyaluran; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Bagian hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan bupati tentang Alokasi bagian hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perda No.12 Tahun 2016, Perda No.27 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang alokasi bagian hasil pajak dan retribusi Daerah Kepada Desa tahun anggaran 2017 dalam 3 pasal;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD No. 713/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dipandang perlu adanya tata cara pembagian dan penetapan rincian dana kampung dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018; PermenKeu No. 193/PMK.07/2018; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 4 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Aceh Tengah No. 75 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jumlah Kampung, Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Kampung, Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung, Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Kampung, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Kampung, Pedoman Penggunaan Dana Kampung, Pemantauan dan Evaluasi, Sanksi, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2019.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak. Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; dan PERDA BATENG No. 15 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak yang diubah, yaitu ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2); ketentuan huruf g Pasal 29 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2); Ketentuan Pasal 43 diubah; di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 43A; dan Ketentuan ayat (1) Pasal 64 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah 22 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka dipandang perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat