Berdasarkan alokasi besaran dana desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten, Bupati menetapkan besaran dana desa setiap desa pada setiap tahun anggaran dengan rincian dana desa setiap desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar; b. alokasi afirmasi, dan c. alokasi formula.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat