Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Sumber Dana Desa; 3. Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa; 4. Penyaluran Dana Desa; 5. Penggunaan; 6. Pengelolaan; 7. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 8. Pemantauan dan Evaluasi; 9. Sanksi; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat