pemilihan-pengangkatan-pemberhentian-kepala desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2016 No.5/ TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
31 ayat (2), Pasal 33 huruf m Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa serta untuk tertib administrasi
dalam pemilihan Kepala Desa di Kabupaten
Blora, perlu mengatur ketentuan mengenai
pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
Kepala Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan aturan normatif yang ada,
maka perlu diganti.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; Pengangkatan Kepala Desa; Masa Jabatan Kepala Desa; Tugas Kewajiban Larangan dan Sanksi Terhadap Kepala Desa; Laporan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 45 hlm
|