Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jumlah Kampung, Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Kampung, Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung, Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Kampung, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Kampung, Pedoman Penggunaan Dana Kampung, Pemantauan dan Evaluasi, Sanksi, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Takengon
Tanggal Penetapan
19 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2019
Tanggal Berlaku
19 Januari 2019
Sumber
BD No. 713/2019
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan