Materi Pokok Perda ini adalah: Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Desa mencakup : 1. Urusan Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa; 2. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Desa; 3. Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. 4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada Desa. Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana dimaksud diatas adalah Urusan Pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. (2) Penyerahan Urusan Pemerintahan tersebut disertai dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat