Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Desa, Kepala Desa, Dana Desa, Pemerintah Desa, Jumlah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Tata Cara Pembagian; Tata Cara Penyaluran; dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat