Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dengan mengutamakan kesejahteraan, ketentraman dan semangat kerja masyarakat maka sangat diperlukan adanya penyertaan modal daerah;
b. bahwa peraturan perundang-undangan mengamanatkan penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dalam peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2 Tahun 2002;
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL; 4. HASIL USAHA; 5. PENGAWASAN; 6. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
-
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2012
PENGELOLAAN - PERTAMBANGAN - MINERAL - BUKAN LOGAM - BATUAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakanketentuan Pasal 26, Pasal 72 dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan; Meliputi Asas dan Tujuan; Wilayah Pertambangan; Izin Usaha Pertambangan; Pertambangan Mineral Bukan Logam; Pertambangan Batuan; Izin Pertambangan Rakyat; Hak dan Kewajiban; Pengawasan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghentian Sementara Usaha Pertambangan; Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; Penggunaan Tanah untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; Reklamasi Lahan Bekas Tambang; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
25 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2012
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia NO. 9, BN 2012/NO 134;DEPKUMHAM.GO.ID; 9 HLM
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2012
Permenkumham No. 20 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia
Mencabut :
Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1005.IZ.03.02 Tahun 2011 tentang Pelayanan Penerbitan Paspor bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia Tujuan Timur Tengah pada Subdirektorat Surat Perjalanan Khusus Tenaga Kerja Indonesia Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - DAERAH - NOMOR 30 - TAHUN 2006
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan
Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 atas pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2010,
antara lain dijelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur belum mencantumkan besarnya
penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Way Komering Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1962;UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999;UU No 37 TAhun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;Permendagri No 1 Tahun 1983;Permendagri No 1 Tahun 1984;Permendagri No 690 - 1572 Tahun 1985 ;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
ogan Komering Ulu Timur (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 30), diubah sebagai
berikut:Jumlah modal dasar yang telah disetor sesuai dengan pasal 2 ayat (3) sampai dengan
tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp. 3.476.423.205,-,Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebesar Rp.
500.000.000,00,- sampai dengan Rp. 1.500.000.000,00,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai pelaku usaha memiliki peran penting dan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat;
b. bahwa sumber daya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu memiliki kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi, dan kemampuan berkompetisi sehingga mampu mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
4. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang– ndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3591);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3740);
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Ketentuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2005 Nomor 2 Seri D Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 38).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Tujuan dan Prinsip Pemberdayaan;
c. Perencanaan, Pelaksanaan dan Koordinasi Pemberdayaan;
d. Bentuk-Bentuk Pemberdayaan;
e. Perlindungan dan Iklim Usaha;
f. Kemitraan dan Jaringan Usaha;
g. Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian;
h. Sanksi Administratif;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Ketentuan Pidana;
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2012.
13 Halaman, Penjelasan: 8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Daerah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal merupakan investasi langsung yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya;
b. bahwa Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal berupa aset/barang milik daerah beserta nilainya pada PD. Pasar Kota Kediri merupakan amanat dari Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4812);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 17);
17. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 18);
18. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
Maksud penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PD. Pasar adalah:
a. Memberikan kepastian secara administrasi dan yuridis terhadap status Barang Milik Daerah sebagai obyek penyertaan modal;
b. merupakan upaya peningkatan efisiensi, produktifitas dan efektifitas pemanfaatan sumber daya yang ada/dimiliki dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan optimalisasi pendayagunaan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Kekayaan
Daerah
merupakan
sarana
yang
penting
dalam
penyelenggaraan
otonomi daerah,
sehingga
perlu
dilakukan
pemeliharaan
dan
perawatan
agar dapat berdaya
guna
dan berhasil
guna;
bahwa untuk menunjang biaya
pemeliharaan
dan
perawatan
serta untuk
menjaga kontunitas
pemanfaatan
kekayaan
pemerintah
daerah
serta
untuk mengisi
kekosongan hukum
sebelum ditetapkannya Peraturan
Daerah
Kabupaten Bombana tentang Retribusi
Pemakaian
Kekayaan Daerah,
perlu
ditetapkan
tarif
pemakaiannya;
bahwa
berdasilrkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf a dan huruf b,
perlu
dimenetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Penetapan Tarif
Pemakaian
Kekayaan Daerah.
Berikut teks yang telah dirapikan:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 704, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2049);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3633);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN
UMUM BAB II OBYEK
DAN SUBYEK TARIF
BAB III JENIS
KEKAYAAN
DAERAH
BAB IV TATA
CARA
DAN PERSYARATAN
PENGGUNAAN KEI{AYAAN DAERAH
BAB V CARA MENGUKUR TINGI(AT PENGGUNAAN JASA
BAB VI PRINSIP DANSASARAN DALAIYI PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF
BAB VII STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF
PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
BAB VIII TATA
CARA PEMUNGUTAN
BAB IX TATA CARA PEMBAYARAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2012
PERDA Kab. Pemalang No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
Mengubah :
PERDA Kab. Pemalang No. 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2012 No.9/ TLD No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya pemberian Aset
Manejemen Unit dan Dana Cadangan Tujuan dari PT.
Bank Jawa Tengah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2010 perlu
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun
2002;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 13),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun
2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang
Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun
2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan kedua atas Perda Kabupaten Pemalang No 10 tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat