Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012

Tata Cara Pelayanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Ombudsman Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Ombudsman Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Ombudsman RI
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Perka ORI
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2012
Tanggal Berlaku
01 Februari 2012
Sumber
BN 2012/NO 134;DEPKUMHAM.GO.ID; 9 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Ombudsman RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan